pencairan inpassing 2016



pencairan inpassing 2016

pencairan inpassing 2016,pencairan inpassing kemenag 2015,info pencairan inpassing kemenag,pencairan inpassing gbpns kemenag,pencairan dana inpassing,pencairan inpassing gbpns kemenag 2016,inpassing kemenag kapan dibayar,inpassing kemenag jatim,inpassing kemenag jawa barat
Dengan dikeluarkannya Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016, Perihal Undangan yang ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Cq. Kepala Bidang Mandrasah/Pendidikan Islam, sebagai berikut :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :
1.    Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016.
2.    Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsidimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
3.    Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS
4.    Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
5.    Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.

pencairan inpassing 2016

PERSYARATAN INPASSINGProgram Inpassing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016

1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005 (Baca juga : Sertifikasi guru agama)
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
7.    Melampirkan syarat-syarat administratif

Demikianlah Tulisan Tentang Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016, semoga bermanfaat

pencairan inpassing 2016

pencairan inpassing 2016,pencairan inpassing kemenag 2015,info pencairan inpassing kemenag,pencairan inpassing gbpns kemenag,pencairan dana inpassing,pencairan inpassing gbpns kemenag 2016,inpassing kemenag kapan dibayar,inpassing kemenag jatim,inpassing kemenag jawa barat

klik gugel :: the best choice for you
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : pencairan inpassing 2016

0 komentar:

Post a Comment