info pencairan inpassing kemenag



info pencairan inpassing kemenag

info pencairan inpassing kemenag,pencairan inpassing kemenag 2015,inpassing kemenag 2016,inpassing kemenag jateng,pendaftaran inpassing kemenag 2015,inpassing kemenag jawa barat,inpassing kemenag jatim,pencairan inpassing guru non pns kemenag 2016,pencairan inpassing gbpns kemenag 2016
Dengan dikeluarkannya Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016, Perihal Undangan yang ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Cq. Kepala Bidang Mandrasah/Pendidikan Islam, sebagai berikut :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :
1.    Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016.
2.    Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsidimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
3.    Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS
4.    Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
5.    Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing. (Baca juga : Verval Inpassing PTK Kemenag 2016)

PERSYARATAN INPASSING

1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005 (Baca juga : Sertifikasi guru agama)
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
7.    Melampirkan syarat-syarat administratif
Demikianlah Tulisan Tentang Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016, semoga bermanfaat

info pencairan inpassing kemenag



info pencairan inpassing kemenag,pencairan inpassing kemenag 2015,inpassing kemenag 2016,inpassing kemenag jateng,pendaftaran inpassing kemenag 2015,inpassing kemenag jawa barat,inpassing kemenag jatim,pencairan inpassing guru non pns kemenag 2016,pencairan inpassing gbpns kemenag 2016
inpasing

Kabar resmi akan segera dibayarkan ini penulis dapat dari edaran dirjen pendis dengan nomor 744/Dj.I/ DT.I.I/KP.07.06/03.2016 tertanggal 10 maret 2016 surat tersebut ditujukan kepada Kepala kantor kementerian wilayah Kementerian agama provinsi seluruh indonesia tentang tatacara pembayaran tunjangan profesi dengan point yang bisa penulis pahami;







Point 1

"Bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan memiliki
SK inpasing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan pangkat, Golongan, Jabatan, dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja"

dan
Point 2

"Kebijakan tentang kesalahan penulisan identitas guru pada SK Inpassing, guru yang mendapatkan SK lnpassing dari Kemendikbud, usulan baru untuk penerbitan SK inpasing, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk mendapatkan Sk inpasing, tetapi belum mendapatkan SK akan diatur kemudian"

Bagi sahabat imadrasah sekalian yang ingin juga mendapatkan surat resminya tersebut berikut selengkapnya 


Demikian informasi mengenai Proses pencairan Inpasing Guru non PNS Kemenag, semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian.
Wassaalmu'alaikum 

info pencairan inpassing kemenag


klik gugel :: the best choice for you
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : info pencairan inpassing kemenag

0 komentar:

Post a Comment